banner 728x90
HUKRIM  

Suami Sah Laporkan Istri, Tim Resmob Amankan Pasangan Terduga Perzinahan NM (28) dan MD (48) 

banner 728x90

JENDELAANALISIS.COM. Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana perzinahan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 01.40 WITA.

Penindakan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari suami sah salah satu terlapor terkait dugaan hubungan terlarang yang terjadi di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa.

Example 300x600

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang diduga memperlihatkan hubungan badan antara perempuan berinisial NM (28), seorang ibu rumah tangga, dengan pria berinisial MD (44), wiraswasta. Perbuatan tersebut diduga terjadi di wilayah Desa Totolan. Setelah kejadian tersebut terungkap, keduanya diduga melarikan diri bersama dan meninggalkan anak serta suami sah dari NM.

Pelapor berinisial OS (38), wiraswasta, yang merupakan suami sah dari NM dan juga warga Desa Totolan Kecamatan Kakas Barat, menyatakan keberatan atas perbuatan tersebut. Ia secara resmi meminta agar perkara ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi yang diperoleh dari masyarakat, Tim Resmob mendapatkan petunjuk bahwa kedua terduga pelaku berada di Desa Palelon, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos-kosan yang diduga menjadi tempat persembunyian mereka.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan MD (44) dan NM (28) yang saat itu berada di dalam kamar kos. Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Minahasa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Onk)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *