banner 728x90

Delapan Warga Karumenga Diciduk, Aksi Main Hakim Sendiri Berujung Pidana

banner 728x90

JENDELAANALISIS.COM,MINAHASA-Aksi brutal yang nyaris merenggut nyawa seorang pria di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, akhirnya berujung di tangan aparat. Tim II Resmob Polres Minahasa bergerak cepat dan tanpa kompromi. Delapan terduga pelaku pengeroyokan diringkus dalam hitungan jam setelah laporan resmi diterima, Senin (2/3/2026).

Laporan masuk sekitar pukul 10.00 WITA. Dipimpin Katim II Resmob AIPDA Suryadi, S.H., tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, delapan pria berinisial VE (19), HR (17), STM (17), JS (17), JR (27), RR (34), NP (25), dan JRW (21) diamankan. Seluruhnya warga Desa Karumenga dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama sesuai Pasal 262 KUHP.

Example 300x600

Insiden bermula sekitar pukul 02.00 WITA. Korban DM (47), warga Desa Amongena, Kecamatan Langowan Timur, diduga terlihat berada di sekitar kandang ayam salah satu pelaku dengan mengenakan penutup wajah. Teriakan “pencuri” sontak memancing emosi dan mengundang massa berdatangan.

Tanpa proses klarifikasi, korban langsung diburu. Ia dicekik, dihantam pukulan dan tendangan bertubi-tubi. Kepalanya dibenturkan ke aspal. Saat terjatuh, kekerasan tak berhenti. Korban kembali dihajar bergantian. Bahkan, kakinya sempat diikat menggunakan kabel sebelum kembali dipukuli.

Akibat aksi main hakim sendiri itu, korban menderita luka lebam hampir di seluruh wajah, luka robek di dahi, serta memar di sejumlah bagian tubuh. Kondisinya kritis dan kini dirawat intensif di RS Budi Setia, dengan rencana rujukan untuk penanganan lanjutan.

Keluarga korban tak tinggal diam dan segera membuat laporan resmi. Respon aparat pun cepat. Sekitar pukul 13.00 WITA di hari yang sama, seluruh terduga pelaku berhasil digelandang ke Mako Polsek Langowan dan diserahkan ke Unit Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Minahasa menegaskan penanganan perkara ini dilakukan profesional dan transparan. Penyidik kini mendalami peran masing-masing pelaku serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus ini menegaskan satu hal: teriakan massa bukan pembenaran untuk menganiaya. Hukum tetap berbicara, dan pelaku kekerasan harus siap menghadapi konsekuensinya.(onk)

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *