JENDELAANALISIS.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa terus mematangkan persiapan operasional Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) sebagai bagian dari komitmen memperkuat sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Kehadiran Labkesmas diharapkan menjadi garda terdepan dalam deteksi dini penyakit, pengawasan kesehatan lingkungan, serta penanganan cepat terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa, Dr. dr. Olviane Rattu, M.Kes, menjelaskan bahwa pembangunan fisik Labkesmas telah rampung pada tahun 2025.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa tengah memenuhi berbagai persyaratan operasional sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan agar laboratorium tersebut dapat segera beroperasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Labkesmas merupakan bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional pasca pandemi COVID-19. Kehadirannya akan memperkuat ketahanan kesehatan daerah melalui deteksi dini penyakit, surveilans, dan pemeriksaan laboratorium yang lebih cepat serta akurat,” ujar Rattu, Jumat (7/8/2026).
Ia menuturkan, pandemi COVID-19 memberikan pelajaran penting mengenai perlunya penguatan jaringan laboratorium di daerah.
Selama masa pandemi, kapasitas pemeriksaan sampel masih terbatas dan bergantung pada laboratorium di tingkat pusat sehingga proses memperoleh hasil pemeriksaan membutuhkan waktu lebih lama.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan menghadirkan Labkesmas sebagai bagian dari transformasi kesehatan nasional guna membangun sistem laboratorium yang terintegrasi, berjenjang, dan berorientasi pada upaya promotif serta preventif.
Menurut Rattu, manfaat Labkesmas sangat luas, tidak hanya memberikan layanan pemeriksaan laboratorium, tetapi juga menjadi pusat deteksi dini wabah, pengawasan kualitas air, makanan, dan lingkungan, serta mendukung penanganan cepat apabila terjadi kejadian luar biasa maupun keracunan massal.
Selain itu, keberadaan Labkesmas akan memperkuat pelayanan kesehatan primer di seluruh puskesmas di Kabupaten Minahasa sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pemeriksaan laboratorium dasar secara lebih mudah tanpa harus dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang lebih besar.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa operasional Labkesmas harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2023, meliputi aspek legalitas, struktur organisasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta ketersediaan peralatan yang telah melalui proses kalibrasi.
“Saat ini Labkesmas Minahasa juga menjadi lokus pemenuhan peralatan dari Kementerian Kesehatan yang akan dilengkapi secara bertahap. Pemerintah Kabupaten Minahasa terus memberikan dukungan penuh agar seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi sehingga Labkesmas dapat beroperasi secepatnya untuk menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Minahasa optimistis kehadiran Labkesmas akan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan akurat, sekaligus memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman penyakit menular maupun potensi wabah di masa mendatang.
“Dengan beroperasinya Labkesmas nanti, masyarakat Minahasa diharapkan memperoleh layanan kesehatan yang lebih cepat, akurat, dan berkualitas, sekaligus memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman penyakit maupun wabah di masa mendatang,” tutupnya. (ONK).












