banner 728x90

Camat Tompaso Tegaskan Penataan Perangkat Desa Harus Sesuai Ketentuan dan Aturan. 

banner 728x90

TOMPASO. JENDELAANALISIS.COM — Camat Tompaso, Stevry Vendra Pandey, ST., M.AP, menegaskan bahwa proses penataan perangkat desa, termasuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dinas bersama pemerintah desa di Kecamatan Tompaso. Selasa (1/9/2026).

Example 300x600

Menurut Pandey, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar dalam pelaksanaan penataan perangkat desa, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017.

Ia menjelaskan, pemberhentian perangkat desa dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, antara lain apabila perangkat desa telah mencapai usia 60 tahun, mengundurkan diri, meninggal dunia, maupun tersangkut persoalan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, terdapat pula ketentuan mengenai pemberhentian perangkat desa apabila yang bersangkutan melanggar larangan atau tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik.

“Penataan perangkat desa harus menyesuaikan dengan ketentuan dan aturan yang ada. Pemerintah desa tidak bisa mengambil keputusan secara sembarangan, tetapi harus mengikuti tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Pandey.

Dalam rapat dinas tersebut, Camat Tompaso juga mengingatkan para Hukum Tua untuk membentuk Tim Seleksi melalui surat keputusan. Tim tersebut nantinya bertugas melakukan proses seleksi terhadap calon-calon perangkat desa sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Tahapan pengangkatan perangkat desa, lanjutnya, dimulai dari pembentukan Tim Seleksi oleh pemerintah desa, dilanjutkan dengan proses seleksi berdasarkan persyaratan yang diwajibkan.

Hasil seleksi kemudian diusulkan kepada pihak kecamatan untuk mendapatkan rekomendasi, selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa guna memperoleh persetujuan Bupati sebagai dasar pelaksanaan pelantikan.

Pandey menekankan, setiap tahapan harus dilakukan secara transparan, tertib administrasi dan sesuai aturan agar proses penataan perangkat desa tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

“Intinya, seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi. Ada tahapan yang harus dilalui mulai dari pembentukan tim seleksi, seleksi calon perangkat desa, rekomendasi dari kecamatan hingga persetujuan Bupati untuk pelantikan,” jelasnya.

Ia berharap seluruh Hukum Tua dan jajaran pemerintah desa di Kecamatan Tompaso dapat memahami serta melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan tertib, profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(ONK).

banner 325x300
banner 120x600