MINAHASA, JENDELAANALISIS.COM — Pemerintah Kabupaten Minahasa mengambil langkah konkret memperluas perlindungan kesehatan masyarakat. Melalui Anggaran Perubahan Tahun 2026, Pemkab Minahasa menyiapkan Rp1,5 miliar untuk membiayai kepesertaan baruasional (JKN).
Anggaran tersebut diproyeksikan dapat menjangkau sekitar 14.000 masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan, terutama kelompok ekonomi bawah yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Upaya tersebut menjadi salah satu langkah Pemkab Minahasa dalam mengejar Universal Health Coverage (UHC) yang tidak hanya luas dari sisi kepesertaan, tetapi juga berkualitas dari sisi pelayanan dan keberlanjutan kepesertaan.
Hal ini dibahas dalam Forum Komunikasi Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama BPJS Kesehatan Cabang Tondano yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Senin (14/9/2026).
Pertemuan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano Daryono.
Sejumlah persoalan strategis terkait JKN menjadi perhatian, mulai dari penambahan peserta baru, kepesertaan yang tidak aktif akibat tunggakan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan hingga kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.
Lynda menjelaskan, anggaran Rp1,5 miliar tersebut dialokasikan untuk peserta baru dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
“Dengan anggaran ini, diperkirakan sekitar 14.000 masyarakat bisa mendapatkan perlindungan melalui Program JKN,” demikian pokok pembahasan dalam pertemuan tersebut.
Pemkab Minahasa akan memprioritaskan masyarakat dari kelompok ekonomi bawah, khususnya yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5, namun belum memiliki jaminan kesehatan.
Agar bantuan pemerintah tidak salah sasaran, proses pemadanan data akan dilakukan terlebih dahulu. Data tersebut akan menjadi dasar untuk memastikan masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria dapat memperoleh perlindungan JKN. Di sisi lain, persoalan kepesertaan yang tidak aktif juga menjadi perhatian serius.
Untuk peserta PBPU Mandiri, sekitar 14 persen kepesertaan tercatat tidak aktif, salah satunya disebabkan tunggakan iuran. Kondisi tersebut dinilai perlu ditangani karena peserta yang tidak aktif berpotensi tidak dapat memperoleh manfaat JKN secara optimal ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano Daryono mengatakan, BPJS Kesehatan terus melakukan edukasi dan pengingat kepada peserta terkait kewajiban pembayaran iuran. Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui Telekolekting dan WhatsApp Blast.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan juga menyediakan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) bagi peserta yang memenuhi ketentuan.
Program tersebut memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyelesaikan tunggakan iuran secara bertahap sehingga kepesertaannya dapat kembali aktif sesuai ketentuan.
Tidak hanya menyasar masyarakat, Pemkab Minahasa dan BPJS Kesehatan juga memberikan perhatian terhadap kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.
Bappelitbangda, Dinas PTSP dan BPJS Kesehatan akan melakukan pencocokan data pelaku usaha di Kabupaten Minahasa. Perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya atau masih memiliki tunggakan akan diberikan pemberitahuan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
Langkah ini menunjukkan bahwa pencapaian UHC di Minahasa tidak berhenti pada persoalan angka kepesertaan. Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan juga harus memastikan peserta tetap aktif, bantuan tepat sasaran, badan usaha memenuhi kewajibannya dan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Dengan tambahan sekitar 14.000 peserta baru melalui dukungan anggaran Rp1,5 miliar, Pemkab Minahasa berharap cakupan perlindungan kesehatan masyarakat semakin luas sekaligus memperkuat kualitas UHC di Kabupaten Minahasa.(ONK).












