JELAANALISIS.COM – Ketua DPRD Kabupaten Minahasa, Franky Wolayan, menegaskan bahwa pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah melalui seluruh mekanisme yang berlaku, mulai dari pembahasan di tingkat komisi hingga pembicaraan bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Pembahasan ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Minahasa, Jumat (10/7/2026).
Menurut Franky, keputusan yang diambil dalam rapat paripurna merupakan wujud komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara profesional demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si, M.AP, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap kedua Ranperda tersebut.
Bupati menjelaskan bahwa persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sedangkan pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Rano Manguni menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar semakin profesional serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah memerlukan dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dunia usaha, serta masyarakat, sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Minahasa.
Sebelumnya, laporan mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa, Robert Ratulangi, M.AP. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(ONK)












