banner 728x90

APBD Perubahan 2026 Lolos Paripurna, DPRD Tekankan Transparansi Pokir dan Prioritas Publik

banner 728x90

MINAHASA. JENDELAANALISIS.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2026 akhirnya mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Namun, persetujuan tersebut tidak berhenti pada ketukan palu. DPRD Minahasa menitipkan sejumlah catatan strategis, terutama menyangkut kejelasan realisasi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, sinkronisasi perencanaan pembangunan, hingga efektivitas penggunaan anggaran.

Example 300x600

Persetujuan bersama itu diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Rabu (23/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Minahasa Franky Wolayan, didampingi Wakil Ketua Adri Kamasi dan Wakil Ketua Putri Pontororing.

Rapat dinyatakan kuorum setelah dihadiri 32 dari total 35 anggota DPRD Minahasa.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan Rommy Leke, seluruh fraksi DPRD Minahasa menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Meski demikian, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan yang dinilai penting untuk menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran maupun penyusunan kebijakan berikutnya.

Salah satu sorotan utama DPRD adalah kejelasan status realisasi seluruh Pokir DPRD, termasuk usulan hasil reses sebelumnya yang belum terealisasi.

Dewan meminta pemerintah daerah segera menyerahkan data dan status realisasi tersebut agar dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan dalam penyusunan anggaran berikutnya.

DPRD juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara aspirasi masyarakat, dokumen perencanaan pembangunan daerah dan alokasi anggaran.

Dengan demikian, setiap program yang dianggarkan memiliki keterkaitan yang jelas dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.

Sektor strategis, terutama pelayanan publik dan infrastruktur, juga diminta tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan APBD Perubahan.

Menanggapi catatan tersebut, Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, perubahan APBD merupakan konsekuensi dari dinamika daerah serta adanya perubahan asumsi pendapatan dan belanja daerah.

Namun, Bupati menegaskan bahwa perubahan anggaran tidak boleh dipandang sebatas dokumen administratif.

“Setiap rupiah yang dianggarkan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Seluruh perangkat daerah harus mampu melaksanakan program secara tepat sasaran, meningkatkan realisasi anggaran, serta menghindari pemborosan,” tegas Bupati Robby.

Pesan tersebut menjadi penekanan penting bagi seluruh perangkat daerah agar perubahan APBD benar-benar diterjemahkan ke dalam program yang memiliki dampak nyata, bukan sekadar mengejar serapan anggaran.

Selain persoalan fiskal, Bupati Robby juga memberikan perhatian terhadap kondisi lingkungan dan ancaman cuaca ekstrem.

Ia mengingatkan jajaran pemerintah daerah bersama masyarakat untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi cuaca panas dan fenomena El Niño yang berpotensi meningkatkan risiko kekeringan serta kebakaran.

Kesiapsiagaan, menurutnya, perlu diperkuat sebagai langkah antisipasi agar potensi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan dapat diminimalisir.

Dengan disetujuinya Ranperda Perubahan APBD 2026, tahapan selanjutnya masih menunggu proses evaluasi gubernur sebelum ditetapkan secara final menjadi Peraturan Daerah.

Rapat paripurna tersebut sekaligus mempertegas komitmen DPRD dan pemerintah daerah untuk menjaga koordinasi dalam pelaksanaan anggaran, dengan menjadikan efektivitas belanja, transparansi realisasi Pokir, pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat sebagai bagian penting dari pelaksanaan pembangunan Kabupaten Minahasa.(ONK).

banner 325x300
banner 120x600