MINAHASA. JENDELAANALISIS. COM – CV Fealove Jaya akhirnya angkat bicara menanggapi sorotan terkait dugaan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan status daftar hitam (blacklist) yang disebut-sebut berkaitan dengan pekerjaan sebelumnya di Kabupaten Minahasa.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Minahasa yang dikerjakan CV Fealove Jaya pada tahun 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp6,2 miliar.
Direktur CV Fealove Jaya berinisial FT secara tegas membantah informasi yang menyebut perusahaannya pernah memiliki persoalan TGR maupun masuk dalam daftar hitam. Ia menyatakan, rekam jejak dan status perusahaan dapat diperiksa melalui dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“CV Fealove Jaya tidak pernah TGR, apalagi masuk daftar hitam seperti kabar yang beredar. Kiranya semua pihak menilai perusahaan berdasarkan fakta dan dokumen resmi, bukan informasi yang belum terverifikasi,” ujar FT kepada Manadozone, Rabu (21/10/2026).
Menurut FT, penilaian terhadap perusahaan penyedia jasa harus dilakukan secara objektif dengan mengacu pada bukti administrasi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan informasi yang whatberedar di ruang publik dengan fakta yang telah dikonfirmasi melalui mekanisme dan dokumen resmi.
“Jangan dinilai berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Penilaian terhadap rekam jejak penyedia jasa perlu dilakukan berdasarkan dokumen yang sah, status hukum atau administratif yang jelas, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku,” tegasnya.
Sorotan terhadap CV Fealove Jaya muncul seiring pelaksanaan proyek pembangunan MPP Minahasa yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp6,2 miliar pada tahun anggaran 2026.
Di tengah perhatian tersebut, klarifikasi perusahaan menjadi bagian dari informasi yang perlu diperhatikan publik. Meski demikian, kepastian mengenai riwayat TGR maupun status daftar hitam tetap perlu merujuk pada dokumen dan data resmi dari instansi berwenang.
Dengan demikian, penilaian terhadap rekam jejak penyedia jasa maupun pelaksanaan proyek pemerintah perlu didasarkan pada informasi yang terverifikasi, transparansi administrasi, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.(ONK).












