MINAHASA. JENDELAANALISIS.COM– Penanganan dugaan praktik pemerasan di lingkungan Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan mantan Kepala Dinas Perdagangan berinisial DW sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala pasar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu malam (28/10/2026), sekitar pukul 20.30 WITA. Setelah menjalani proses tersebut, DW langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Papakelan, Tondano.
Perkara ini menjadi perhatian setelah penyidik mengungkap dugaan penerimaan uang tunai dan barang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp124.039.000. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan jabatan DW ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa pada 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025.
Dalam laporan tersebut ditemukan kekurangan setoran retribusi pasar sebesar Rp444.547.000.
Menurut Rama, hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi salah satu pintu masuk penyidikan untuk mendalami dugaan adanya permintaan setoran rutin kepada sejumlah kepala pasar.
“Dari hasil pemeriksaan, kekurangan setoran retribusi tersebut diduga berkaitan dengan adanya permintaan setoran rutin berupa uang maupun barang secara paksa kepada para kepala pasar,” ungkap Rama dalam konferensi pers, Rabu malam.
Uang Tunai Rp102,4 Juta dan Barang Rp21,6 Juta
Dari hasil penyidikan, jaksa mengungkap dugaan penerimaan yang dikaitkan dengan DW mencapai Rp124.039.000.
Jumlah tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp102.400.000 dan penerimaan berupa barang atau natura senilai Rp21.639.000.
Sejumlah kepala pasar yang diduga menjadi korban dalam perkara ini diketahui berasal dari wilayah Tondano, Remboken, Langowan, dan Sonder.
Penyidik mendalami dugaan permintaan uang maupun barang tersebut untuk mengungkap bagaimana praktik itu berlangsung selama DW masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan.
Temuan tersebut juga menjadi bagian dari proses hukum untuk mengurai keterkaitan antara dugaan permintaan setoran paksa dan persoalan kekurangan setoran retribusi pasar yang tercatat dalam pemeriksaan BPK.
Dijerat UU Tipikor, Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun
Atas dugaan perbuatannya, DW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pemerasan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan menyalahgunakan kekuasaan.
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Rama Eka Darma.
Dalam konferensi pers tersebut, Kajari Minahasa didampingi Kepala Seksi Intelijen Syaiful Arif, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Devis Buni Lele, S.H., M.H.
Penetapan DW sebagai tersangka menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala pasar di Kabupaten Minahasa.
Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan perbuatan tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
DW tetap harus dipandang sebagai pihak yang belum terbukti bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(***)












